Liputan6.com, Jakarta - Poligami diperbolehkan dalam Islam. Ini pula yang seringkali dijadikan alasan seorang pria berkeinginan memiliki istri lebih dari satu orang atau poligami. Sementara, dalam Islam sudah jelas diatur, seorang pria diperbolehkan menikah lagi dengan syarat mampu berlaku adil. Inilah yang kerap menjadi polemik. Ada beberapa larangan hubungan intim dalam Islam yang wajib dipahami pasangan suami-istri (pasutri). Sebaiknya jauhi larangan tersebut agar tidak berdosa dan pernikahan lebih berkah. Allah SWT berfirman lewat surat Al-Baqarah ayat 223 mengenai gaya hubungan suami istri dalam Islam. Bunyi surat Al-Baqarah ayat 223 adalah sebagai berikut: Daftar Isi. Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri. 1. Siang Hari di Bulan Ramadhan 2. Saat Ibadah Haji 3. Ketika Beri'tikaf di Masjid 4. Suami Men-zhihar Istrinya 5. Haid dan Nifas. Waktu-waktu yang Makruh Berhubungan Suami Istri.

Ibnu Qayyim menjelaskan dalam Zaadul Ma'ad bahwa posisi hubungan intim yang paling baik dalam Islam ialah ketika posisi suami berada di atas, sementara istri di bawah. Posisi ini juga menunjukkan kepemimpinan suami atas istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan." (QS An Nisa': 34).

Balasan bagi Suami yang Menyakiti Hati Istri. Islam memandang seorang istri sebagai pribadi yang setara dengan suami dalam pernikahan. Suami harus memiliki cinta yang tulus untuk memperlakukan istri dengan baik. Dalam surat an-Nisa ayat 19, Allah SWT menjelaskan keutamaan suami memperlakukan istri dengan baik. Dasar hukum poligami di Indonesia dapat ditemukan dalam UU Perkawinan dan KHI. Pada dasarnya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal ini dapat dipahami Dari surat an-nisa' ayat (3) yang berbunyi 3. Yang artinya "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka

Alasannya adalah karena mahar merupakan bagian dari hak-hak istri atas suami. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 4: "Wa aatuu an-nisaa shaduqatihinna nihlatan fa in thibna lakum an syai'in minhu nafsan fakuluhu hani-an mari-an.". Yang artinya: "Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian

on6gQ.
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/12
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/311
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/240
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/267
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/110
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/111
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/202
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/255
  • 3toq3ps3bm.pages.dev/239
  • hukum suami takut istri dalam islam